Tuai Pro Kontra! Pemerintahan Prabowo-Gibran Wacanakan Nambah Jumlah Kementerian

Rencana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai pro dan kontra. Foto: Istimewa.
Rencana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai pro dan kontra. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Rencana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai pro dan kontra.

Gibran mengatakan saat ini masih merumuskan komposisi dan jumlah kabinet yang akan datang dengan perbagai pihak.

Ia pun tidak membantah ihwal potensi bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang. Gibran menyebut salah satu kementerian yang sedang digagas, yakni kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis.

“Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja, ya. Kemarin sempat dibahas itu (kementerian khusus makan siang gratis),” ujar Gibran, dikutip dari CNN Indonesia, pada Kamis, 9 Mei 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai penambahan kementerian merupakan hal yang wajar lantaran Indonesia sebagai negara yang besar butuh bantuan dari banyak pihak.

“Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” jelasnya.

Dukungan rencana ini juga muncul dari DPP Partai Golkar, Dave Laksono. Dave mengatakan presiden baru kelak jangan dihambat dalam merumuskan struktur kabinetnya. Ia yakin Prabowo dapat lebih cepat mengambil kebijakan serta mengimplementasikannya dengan cepat.

“Ruang gerak presiden dalam membentuk kabinetnya jangan dihambat, karena posturnya menentukan kecepatan pemerintah dalam bertumbuh,” kata Dave.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menganggap Prabowo bisa menambah jumlah kementerian lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah resmi dilantik pada Oktober mendatang.

Menurutnya, penerbitan Perppu menjadi alternatif lain yang bisa digunakan Prabowo sebagai landasan hukum menambah jumlah kementerian, selain revisi undang-undang.

“Dapat saja ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara. Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” terangnya.

Kritik Ganjar-Mahfud

Wacana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 oleh Prabowo-Gibran ini pun menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan dua rivalnya yakni Anies dan Ganjar di Pilpres 2024.

Eks capres nomor urut tiga, Ganjar menilai jumlah nomenklatur kementerian telah tertuang dalam Pasal 15 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Di dalamnya memang diatur jumlah kementerian negara paling banyak 34.

Menurutnya, perubahan jumlah kementerian hanya bisa dilakukan lewat revisi. Dia menganggap gagasan untuk menambah jumlah kementerian hanya akan menimbulkan respons miring politik transaksional pada pemerintahan mendatang.

Namun, sebagai politikus, Ganjar memahami politik akomodatif pasti akan dilakukan oleh pemerintahan yang baru.

“Semua alasan sangat mungkin tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong sudah ada UU-nya kok, mau apa lagi? Tapi saya paham karena saya politisi saya sangat paham pasti politik akomodasi pasti dilakukan,” kata Ganjar.

Senada mantan calon wakil presiden Ganjar, Mahfud MD menilai penambahan jumlah kementerian hanya akan memperbesar peluang tindak pidana korupsi. Mahfud khawatir politik akomodasi hanya akan semakin memelihara praktik kolusi yang dapat merusak negara.

“Menteri dulu kan 26, jadi 34, lalu ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, karena kolusinya semakin meluas dan semakin minta, rusak ini negara,” jelas Mahfud.

Mahfud bahkan mendorong agar kementerian koordinator dihapuskan sebab tak memiliki banyak fungsi. Dia bersama asosiasi pengajar hukum tata negara pada 2019 pernah merekomendasikan agar jumlah lembaga kementerian dimampatkan.

“Kemenko dihapus aja tuh, enggak ada gunanya. (Tapi) karena saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak harus ada sesuai dengan undang-undang,” kata eks Ketua MK itu.

Sementara, mantan capres nomor urut 1, Anies Baswedan menilai rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar UU yang berlaku. Menurut dia, UU telah mengatur tegas ketentuan jumlah kementerian.

“Satu, semua diatur dengan UU. Selama itu sesuai dengan ketentuan UU itu, maka tidak ada larangan,” cetusnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *