Usai Blokade Jalan Sukabumi-Cianjur, Ribuan Buruh Kembali Demo di Gedung Sate

Ribuan buruh dari kabupaten/kota se-Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Gedung Sate Bandung, pada Kamis, 30 November 2023. Foto: Istimewa.
Ribuan buruh dari kabupaten/kota se-Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Gedung Sate Bandung, pada Kamis, 30 November 2023. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi bersama dengan buruh dari kabupaten/kota se-Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung, pada Kamis, 30 November 2023.

Diketahui, sebelumnya ribuan buruh dari SP TSK SPSI melakukan aksi belokade Jalan Nasional Sukabumi-Cianjur pada Rabu 29 November 2023. Kemudian buruh ini bergerak menuju arah Bandung.

“Kami kemarin melakukan aksi menutup Jalan Nasional, dan hari ini bergabung dengan buruh se-Jawa Barat melakukan aksi bersama di Bandung,” ujar Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, kepada HALOSMI.COM, Kamis 30 November 2023.

Ia menjelaskan, para buruh sebetulnya tidak mau melakukan aksi ini. Namun respon dari Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang tidak ingin menaikkan Upah Minimum Kota (UMK). Maka dari itu, ribuan buruh se-Jawa Barat akan terus melakukan aksi agar mata, hati dan telinga Pj Gubernur yang sudah tertutup rapat itu menerima suara hati dan aspirasi dari masyarakat kecil, kaum buruh di Sukabumi.

“Tuntutan kami gak muluk-muluk dan nggak mengada-ada Pak Bey, kami hanya menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen dari UMK yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp. 3.351.883. Itu aja kok gak lebih,” cetusnya.

Ia menjelaskan, tuntutan ini bukan turun dari langit dan berlebihan, namun mendasarkan pada parameter yang jelas, yaitu inflasi 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, hanya formula itu yang secara riil bisa menggambarkan kondisi ekonomi di sebuah daerah.

“Kamis sangat kecewa, bukannya Pak Bey merespon kami sebagai buruh, malah sebaliknya menantang kami suruh turun ke jalan ketika buruh tidak setuju dengan kenaikan yang hampir tidak ada kenaikan seperti yang akan ditetapkan Pak Bey,” ungkapnya.

Ia menyebut, bagi sebagian pengusaha mungkin PP Nom 51/2023 itu sangat menguntungkan. Namun aturan tersebut bukan hanya merugikan dan menindas kaum buruh, tapi juga bisa menjerumuskan pengusaha khususnya pada sektor riil.

“Kalau Pak Bey cuma naikin UMK Kabupaten Sukabumi senilai Rp 17 ribu, cukup buat apa Pak Bey? buat beli makan kucing aja ngan cukup, dan harga beras pun saat ini udah Rp15 ribu per liter. Apa tega Pak Bey kehidupan buruh semakin menderita, dan anak buruh menjadi stunting karena kurang gizi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News