Ragam  

Waduh! Warga RI Kecanduan Judi Online

HALOSMI.COM- Makin Parah Warga RI Kecanduan Judi Online, Namun Pemerintahan akan membuat satuan tugas atau satgas khusus untuk memberantas judi online.

Nah Nantinya satgas ini akan menyusun rencana strategis untuk membasmi fenomena yang telah menjerat warga RI.

“Jadi dalam waktu seminggu, Pak Presiden sudah menyampaikan nanti dikoordinasikan oleh pak Menko Polhukam,” kata Menteri Kominfo Budi Arie, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat 18 April 2024.

Saat ditanya soal rencana regulasi, dia meminta masyarakat menunggu. Pemerintah akan merumuskan langkah penuntasan penyelesaian judi online ini.

Budi Arie juga belum membocorkan struktur satgas tersebut. Namun dia memastikan langkahnya bukan hanya terkait blokir.

Pemblokiran judi online masih terus dilakukan. Budi Arie mengatakan selama dia menjadi Menkominfo dalam 8 bulan sudah 1,6 juta konten judi diturunkan.

Tetapi bukan cuma itu, take down itu kan salah satu langkah. Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya.

Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam satgas mulai dari Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Semuanya memiliki fungsi dan tugas masing-masing.

Sebab menurutnya, pemberantasan itu tidak bisa satu pihak saja. Semua harus terlibat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kan ada aspek, kalau di Kominfo kan nutup aja ya, blokir rekening sudah ada OJK, blokir rekening itu harus membekukan rekening itu sudah urusan penegakan hukum, jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja, enggak bisa, kita cuma take down saja,” ungkap Budi Arie.

Nah itu dia tanggapan dari pemerintahan yang akan memberantas judi online, semoga saja bisa tertangani dengan cepat ya, ayo berhenti dari sekarang sebelum menyesal kemudian!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *