Ragam  

Wahai Pelanggan Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tau Aturan Ini!

HALOSMI.COM- Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang dibuat untuk menghindari aksi pengoplosan dari tabung Gas Elpiji 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg yang tidak bersubsidi.

Sehingga pemerintah perlu mengatur regulasi untuk pembelian bagi masyarakat sasaran.Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.

Saat membeli elpiji 3 kg, masyarakat sasaran juga wajib membawa KTP dan atau KK. Pemerintah juga membatasi pembelian gas elpiji 3 kg. Untuk kebutuhan rumah tangga dibatasi maksimal 5 tabung gas elpiji 3 kg per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan usaha memasak dibatasi maksimal 10 tabung gas 3 kg setiap bulan.Bagi masyarakat sasaran yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg namun belum terdata.

Maka silakan mendaftar terlebih dahulu di pangkalan atau di website resmi pertamina.

Cara daftar calon pelanggan elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan mendatangi langsung sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Namun sebelumnya konsumen juga harus memastikan bahwa dia telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), demikian mengutip laman resmi MyPertamina.

Pada tahap ini, konsumen diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Kemudian, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE.

Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas elpiji 3 kg tersebut.

Namun jika belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan membantunya untuk melakukan registrasi lewat website Subsidi Tepat PG Pangkalan.

Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Jadi tidak akan ribet, cukup satu NIK untuk melakukan pendaftaran elpiji 3 kg. Berarti hanya satu anggota keluarga yang perlu mendaftar untuk bisa melakukan pembelian.

Untuk pembelian-pembelian selanjutnya, konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP.

Pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan di semua pangkalan, baik di dalam maupun luar domisili yang tertera di KTP.

Dalam aturan baru elpiji 3 kg diperuntukkan bagi empat golongan spesifik, yakni rumah tangga prasejahtera, nelayan, petani, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk pembayaran, masyarakat hanya bisa membayar tunai. Satu NIK dapat dipakai untuk empat kriteria penggunaan elpiji 3 kg tersebut.

Bagi pemilik UMKM, cara daftar elpiji subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sama.

Dengan catatan, mereka perlu menginformasikan jenis usaha mikro yang dijalankan.Demikian Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina.

Semoga bermanfaat dan membantu para pelaku UMKM, kebutuhan rumah tangga dan lainnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News