Wajib Diketahui! Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Masa Tenang Pemilu 2024

HALOSMI.COM- Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei. Berikut larangannya.

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Dilansir dari Kompas TV, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

• Tidak menggunakan hak pilihnya

• Memilih pasangan calon

• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu

• Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

2. Larangan bagi media massa

Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

3. Larangan bagi lembaga survei

Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.

Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.

Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:

• 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara.

• 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.

• Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.

• Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.

• 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.

• 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News