Wajib Tahu! Kendaraan Pelat Kuning dan Merah Dilarang Dipakai Kampanye

Ilustrasi kendaraan yang menggunakan plat kuning. Foto: Istimewa.
Ilustrasi kendaraan yang menggunakan plat kuning. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyatakan para peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan kendaraan pelat nomor kuning dan merah sebagai alat kampanye.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan umum. Contoh kendaraan yang memakai pelat kuning adalah Angkutan Kota (Angkot), taksi hingga bus Transjakarta.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan kendaraan pelat kuning dilarang ikut kampanye lantaran merupakan fasilitas publik.

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot, tidak boleh karena pelat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye,” kata Bagja, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu, 9 Desember 2023.

Menurutnya, sarana transportasi publik seharusnya digunakan bersama dan tidak digunakan buat kepentingan peserta Pemilu tertentu. Para peserta Pemilu ini sebaiknya menggunakan kendaraan pelat hitam atau putih sebagai sarana kampanye.

“Kalau mau kan teman-teman bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di pelat hitam dan pelat putih. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik,” ungkapnya.

Selain tak boleh pakai kendaraan pelat kuning, Bagja juga menyatakan kendaraan ini dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) semisal stiker promosi peserta Pemilu. Dia mengaku sudah menginstruksikan ke Bawaslu daerah terkait pelarangan itu.

“Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan,” ucap dia.

Stiker-stiker yang saat ini sudah menempel di kendaraan pelat kuning, dikatakan sudah mulai dicopoti lantas dilakukan sosialisasi bahwa hal itu dilarang.

Selain itu, kendaraan pelat merah dan fasilitas milik negara lainnya dilarang dipakai untuk kebutuhan kampanye peserta Pemilu. Pasalnya, pelat merah adalah identitas yang digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah.

Dasar larangan ini adalah Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat 1. Pada pasal itu menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News