Wali Kota Periode 2013-2018 Angkat Bicara Soal Utang Pemkot Sukabumi Rp 1 Miliar ke Vendor

Wali Kota Sukabumi Periode 2013-2018 Mohamad Muraz.
Wali Kota Sukabumi Periode 2013-2018 Mohamad Muraz.

HALOSMI.COM – Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz angkat bicara terkait utang Rp 1 miliar yang masih belum dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kepada salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH).

Dikatakan ini utang di periode kepemimpinan saya, betul periode saya dan Achmad Fahmi sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi di periode 2013-2018.

“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah diberitahu ada utang ini baik oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran,” kata Muraz dalam keterangan tertulis yang diterima HALOSMI, Rabu 29 Maret 2023.

Menurutnya, Inspektorat setiap tahun memeriksa keuangan SKPD maupun oleh sekretaris daerah (sekda) dan wakil wali kota yang bertugas di bidang pengawasan.

“Perlu saya jelaskan, sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai aturan berlaku. Keuangan pemda itu diatur dengan Perda APBD setiap tahun. Dimana anggaran pengeluaran itu adalah angka tertinggi yang mana boleh dilakukan oleh setiap SKPD, sedangkan pendapatan adalah target terendah yang harus dicapai. Demikian juga wali kota Walkot dan wakil wali kota tidak boleh belanja melampaui anggaran yang ada,” jelas Muraz.

Lanjut pria yang juga pernah menjabat Sekda Kota Sukabumi periode 2003-2012 ini, setiap SKPD sdh ditetapkan berapa target pendapatannya, (kalau ada kewenangan pemungutan) dan berapa anggaran pengeluaran setiap tahun. Wali kota setiap tahun menetapkan SK Walkot tentang penunjukan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Ka SKPD dan beberapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat satu eselon dibawah ka SKPD, pada setiap SKPD.

“PA dan KPA inilah yang punya kewenangan otonom dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola anggaran masing-masing SKPD sesuai anggaran tersedia dan sesuai aturan berlaku,” ungkap Muraz.

Konon utang ini berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai dan Pimpinan. Muraz menjelaskan, pertama perjalanan dinas itu tidak boleh dikerjasamakan karena uang saku dan uang makan sudah diatur langsung. Sedangkan tiket dan akomodasi hotel sesuai kwitansi yang sudah diatur kelasnya.

Kedua perjalanan dinas itu waktu keberangkatannya tidak tetap sesuai undangan atau perintah dinas. Ketiga jumlah perjalanan dinas sudah diprediksi sesuai pengalaman bertahun tahun sebelumnya. Dan ke empat kalau anggaran perjalanan dinasnya sudan habis maka PA dan KPA tdak boleh memerintahkan perjalanan dinas untuk siapapun.

“Jadi tinggal ditelusuri utang ini dari SKPD mana? Karena utang tersebut jadi tanggung jawab PA dan KPA SKPD tersebut. Jelas sudah melanggar aturan. Dengan demikian utang itu bukan utang lembaga pemkot tapi utang SKPD dari pemkot An sich, yg secara aturan anggaran adalah sudah merupakan pelanggaran,” tegas Muraz.

Ia menambahkan, saya selaku wali kota pada setiap kesempatan selalu mengingatkan tentang aturan anggaran, juga meberikan contoh dalam hal disiplin anggaran. Dengan demikian sudah dapat dipastikan KPA dan PA tidak akan berani lapor ke saya, tapi ke Inspektorat.

“Sekda dan wakil wali kota kalau mereka tahu ada ketidak disiplinan dari salah satu SKPD adalah hal yang tidak wajar bila tidak melaporkan ke wali kota, kecuali merekapun memang tidak tahu,” ucap Muraz.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sempat menyinggung mengenai terkait utang Rp 1 miliar yang masih belum dibayar oleh Pemkot Sukabumi kepada vendor ISH.

Fahmi mengatakan, kerja sama Pemkot Sukabumi dengan ISH berlangsung November 2016 sampai Maret 2017 pada saat kepemimpinan periode sebelumnya.

Fahmi juga mengaku tidak mengikuti kasus tersebut saat dirinya masih menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi.

“Saya tidak mengikuti ini dari awal ya. Jadi saya minta betul-betul kemarin melalui Pak Sekda, dua bagian itulah yang harus melakukan percepatannya seperti apa,” ungkap Fahmi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News