Yuk Simak! Syarat agar Bisa Nyoblos bagi Warga yang Belum Masuk DPT

HALOSMI.COM- Tak Terasa Pencoblosan pemilu akan dilaksanakan besok tanggal 14 Februari 2024, KPU pun menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum termasuk DPT atau daftar pemilih tetap.

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.

KPU mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.

Nah warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

Sebagai informasi, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Ayo suarakan pilihan kalian masing-masing ya dan Itu saja informasinya untuk selengkapnya ditunggu artikel berikutnya ya!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News