Babak Baru Kasus Perundungan Siswa SD, Polres Sukabumi Kota Bakal Gelar Perkara

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan perundungan atau bullying di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat, 8 Desember 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan perundungan atau bullying di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat, 8 Desember 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi Kota bakal melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa salah satu siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi.

Selain itu, Polres Sukabumi Kota juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan dan melakukan konfrontir terhadap korban maupun terduga pelaku.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Kota Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan ini. Kendati demikian, tujuan pihaknya akan melakukan gelar perkara dan juga melakukan konfrontir itu untuk menentukan langkah ke depan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi hal ini untuk menentukan langkah kita ke depan, apakah dapat kami tingkatkan untuk naik ke tingkat penyidikan,” ujar Ari, kepada awak media, saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat, 8 Desember 2023.

Dalam penanganan kasus dugaan perundungan ini, kata Ari, pihaknya belum menetapkan tersangka. tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

“Kita tetap secara profesional, kita pastikan akan menindak tegas siapapun yang bersalah, namun kita tidak mengesampingkan profesionalitas kita, prosedural kita dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Asal Sukabumi Derita Perundungan dan Intimidasi di Sekolah, Korban Menderita Patah Tangan

Ari menjelaskan, pihaknya menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan perundungan itu pada 16 Oktober. Setelah itu, pihaknya melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saki, mulai dari saksi pelapor, saksi korban, kemudian terduga pelaku dan juga dari pihak sekolah.

“Kita juga melakukan pemeriksaan saksi ahli, ahli psikologi, ahli pidana dan dokter bedah yang menangani korban. Sebanyak 10 saksi sudah diambil keterangan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News