Belajar Cerdas, Simak Jurus Hadapi Godaan Pinjol Ilegal

Ilustrasi injaman online atau pinjaman daring (dikenal juga sebagai pinjaman online atau pinjol). Foto: dok duniafintech
Ilustrasi injaman online atau pinjaman daring (dikenal juga sebagai pinjaman online atau pinjol). Foto: dok duniafintech

HALOSMI.COMPinjaman online atau pinjaman daring (dikenal juga sebagai pinjaman online atau pinjol) telah menjadi perbincangan yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Pinjaman online adalah layanan pinjaman yang dapat diakses melalui platform daring atau aplikasi di ponsel pintar. Meskipun awalnya dirancang untuk memberikan akses cepat dan mudah ke dana darurat atau keuangan, model bisnis banyak pinjaman online telah menimbulkan banyak masalah dan keprihatinan.

Beberapa masalah yang terkait dengan pinjaman online adalah sebagai berikut:

Bunga dan Biaya Tinggi: Banyak platform pinjaman online mengenakan suku bunga dan biaya administrasi yang sangat tinggi, yang dapat membuat peminjam kesulitan untuk membayar kembali pinjaman. Hal ini bisa berujung pada perangkap utang yang sulit dikeluarinya.

Praktik Penagihan Agresif: Beberapa pinjaman online terlibat dalam praktik penagihan yang agresif dan tidak etis, seperti menghubungi keluarga, teman, atau kolega peminjam jika pembayaran terlambat.

Kurangnya Regulasi: Banyak negara belum memiliki regulasi yang memadai untuk mengawasi dan mengatur pinjaman online. Hal ini dapat meningkatkan risiko praktik yang merugikan konsumen.

Kebocoran Data dan Privasi: Aplikasi pinjaman online sering meminta akses ke data pribadi dan sensitif peminjam. Terdapat risiko bahwa data ini bisa jatuh ke tangan yang salah atau digunakan tanpa izin.

Siklus Utang Berkelanjutan: Karena bunga dan biaya yang tinggi, banyak peminjam terjebak dalam siklus utang berkelanjutan. Mereka mungkin harus mengambil pinjaman baru untuk membayar yang lama, menciptakan spiral utang yang sulit diputuskan.

Target Pasar Rentan: Pinjaman online sering kali ditargetkan pada kelompok masyarakat yang rentan secara finansial, seperti mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan formal.

Pemerintah dan lembaga pengawas di banyak negara telah mulai mengambil tindakan untuk mengatur pinjaman online dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. Namun, masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pinjaman online dapat menjadi layanan yang bermanfaat tanpa membahayakan keuangan dan privasi konsumen.

Sebagai konsumen, sangat penting untuk memahami dengan baik persyaratan pinjaman, membaca ulasan, dan mencari alternatif lain sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

“Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis OJK dalam akunnya di Instagram, dikutip Rabu 16 Agustus 2023.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

“Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK. (***)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *