Berikut Daftar Tergugat dan Turut Tergugat yang Akan Diperkarakan ke Pengadilan Soal Anggota DPRD Terancam Kena PAW

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Faisal Anwar Bagindo, yang terancam kena Proses pergantian Antar Waktu (PAW) kini berlanjut ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Fatius, Faisal menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Selain menggugat DPP PAN, kata Dedi, DPW PAN Provinsi Jawa Barat, dan DPD PAN Kota Sukabumi juga ikut digugat oleh Faisal. Sedangkan yang turut tergugat diantaranya, DPRD Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, dan Hj. Susilawati sebagai pengganti Faisal.

“Jadi ada tiga yang digugat, dan ada tiga yang turut tergugat,” ujar Dedi, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Jumat 3 Februari 2023.

BACA JUGA : Terkait PAW Tempuh Jalur Hukum, Begini Tanggapan Ketua DPD PAN Kota Sukabumi

Faisal dalam hal ini sebagai penggugat, kata Dedi, pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak tergugat terkait PAW yang diajukan kepada Faisal. Dimana alasan kena PAW nya hanya masalah iuran partai.

“Dalam dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah jelas. Penyebab PAW itu, diantaranya meninggal dunia, dan tersangkut pidana. Makanya, dalam gugatan kami disebutkan, bahwa proses pengajuan PAW ini tidak sesuai dengan, Undang-undang Partai Politik, ADRT partai, dan juga peraturan organisasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya menggugat para tergugat kesatu sampai dengan ketiga untuk membayar gugatan secara materil maupun immateril sebesar Rp5 miliar.

“Jadi kalau perkara ini dimenangkan oleh Bang Faisal. Maka tergugat kesatu, kedua, dan ketiga, secara tanggung renteng membayar sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA : Terancam Kena PAW, Ini Langkah Faisal Anwar Bagindo

Jika gugatan ini kalah di Pengadilan Negeri tingkat I, lanjut Dedi, pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.

“Kami akan terus lakukan upaya sampai ada kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Dedi juga meminta, sekretariat DPRD Kota Sukabumi tidak boleh melakukan proses PAW selama ini masih diperkarakan. Termasuk juga KPU tidak boleh melakukan proses. Karena ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri.

“Sebelum ada ingkrah atau ada SK dari Gubernur. Bang Faisal saat ini masih menerima hak dan kewajiban seperti anggota DPRD lainya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News