Bikin Status Galau di Medsos, Gadis 13 Tahun asal Sukabumi Digilir 8 Pria

Ilustrasi anak dibawah umur jadi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa.
Ilustrasi anak dibawah umur jadi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Berawal dari status galau di media sosial, seorang gadis R (13) warga Kecamatan, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 8 orang. Mirisnya, 7 orang pelaku masih di bawah umur.

Waka Polres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah dalam rilis kepolisian di Mapolres Sukabumi pada Kamis, 2 April 2024 menyebutkan bahwa R (13) digilir satu per satu oleh para pelaku di sebuah rumah kontrakan/kosan di Kecamatan Cicantayan pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu.

“Korban menulis status di akun pribadinya dengan tulisan, ingin jalan ke sesuatu wilayah di Kabupaten Sukabumi,” kata Rizka.

Kemudian, status ini di komentari oleh salah satu tersangka VA (15) dan akhirnya mereka pun sepakat untuk bertemu di lokasi dan waktu yang sudah dijanjikan. Setelah bertemu, lanjut Rizka, korban malah diajak ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cicantayan.

Saat disana, di dalam rumah kontrakan tersebut terdapat 7 orang teman VA yaitu A (17), J (15), FN (18), F (15), IA (16), FP (17). R pun diajak oleh VA bersama 7 temannya mengobrol sambil minum-minuman keras beralkohol.

“Saat dalam kondisi mabuk, R disetubuhi oleh VA dalam sebuah kamar di rumah kontrakan tersebut lalu kemudian diikuti oleh teman-teman VA,” jelas Rizka.

Korban kemudian diantar pulamg oleh VA dan FN pada pukul 02.00 WIB dini hari ke rumah saudaranya dan setelah itu R menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya dan akhirnya ibunya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Rizka menegaskan bahwa antara R dan VA tidak saling mengenal sebelumnya dan mereka hanya berkenalan melalui komentar-komentar di media sosial saja.

“Korban dan pelaku hanya kenal lewat medsos,” tutup Rizka.

Salah satu pelaku FN (18) mengaku tega menyetubuhi R karena terpengaruh dengan film porno yang sering ditonton olehnya. Dirinya pun tak mengetahui bahwa R masih berusia 13 tahun dan dirinya mengakui perbuatan bejatnya itu karena terpengaruh minuman keras.

FN mengaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali setelah teman-temannya bergiliran menyetubuhi korban. Dirinya pun ikut bersama VA mengantarkan korban pulang ke rumah saudaranya.

“Terpengaruh minuman dan film porno pak, saya menyesal,” aku FN.

Para pelaku diacam dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat 1, 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *