Disdikbud Kota Sukabumi akan Bentuk Satgas Soal Kasus Perundungan Siswa SD

Komisi III DPRD Kota Sukabumi hadirkan pihak sekolah, orang tua korban dan dinas instansi terkait dugaan kasus perundungan atau bullying dan intimidasi, pada Rabu 8 November 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Komisi III DPRD Kota Sukabumi hadirkan pihak sekolah, orang tua korban dan dinas instansi terkait dugaan kasus perundungan atau bullying dan intimidasi, pada Rabu 8 November 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat, mengusulkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang fokus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi, berkaitan dengan kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa salah satu siswa Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Kasus Perundungan Siswa SD di Kota Sukabumi, DPRD Sebut Sekolah yang Terlibat Terancam Ditutup

“Kita sudah mengusulkan untuk pembentukan satgas yang nantinya akan melibatkan beberapa dinas instansi terkait, dan juga lembaga,” ujar Punjul, kepada awak media Rabu 8 November 2023.

Adanya dugaan kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SD ini, kata dia, menjadi bahan evaluasi pihaknya agar kedepan kasus yang serupa tak terulang kembali. Apalagi kasusnya terjadi di lingkungan sekolah.

“Tadi banyak masukan-masukan dari para anggota dewan, dan harapan dari orang tua maupun sekolah agar kedepannya tidak terjadi lagi kejadian bullying ataupun tindak kekerasan lainnya di lingkungan satuan pendidikan atau persekolahan,” ucapnya.

Disinggung terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pihak sekolah, ia menjelaskan bahwa Disdikbud menunggu pembuktian maupun vonis dari pengadilan. Namun demikian apabila pihak sekolah terbukti bersalah, maka Disdikbud akan menentukan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Untuk pihak sekolah nanti dilihat dulu ya kalau memang ini ke ranah hukum tentu kita ada asas atau prinsip praduga tak bersalah ya, kalaupun nanti ada ditetapkan siapa yang bersalah, tentu setelah itu kita akan menentukan sanksinya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *