Fakta Baru! Polisi Tetapkan 1 ABH Kasus Bocah asal Kadudampit yang Dibunuh dan Disodomi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memberikan keterangan pengungkapan kasus pelecehan seksual menyimpang disertai pembunuhan terhadap bocah berinisial MA (7) pada 16 Maret 2024 lalu kepada awak media, saat konferensi pers di Aula Rekonfo Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis 2 Mei 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memberikan keterangan pengungkapan kasus pelecehan seksual menyimpang disertai pembunuhan terhadap bocah berinisial MA (7) pada 16 Maret 2024 lalu kepada awak media, saat konferensi pers di Aula Rekonfo Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis 2 Mei 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap fakta baru dalam kasus pelecehan seksual menyimpang disertai pembunuhan terhadap bocah berinisial MA (7) yang ditemukan di lerengan kebun warga dengan kondisi celana terlilit di leher.

Diketahui, insiden tersebut terjadi di Kampung Cijarian, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, satu potong celana dalam warna merah, satu pasang sendal warna hitam dan visum et revertum.

Baca juga : Sadis, Bocah 7 Tahun asal Kadudampit Dibunuh dan Disodomi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan ekshumasi yang dilakukan terhadap korban pada beberapa waktu lalu, diketahui korban mengalami luka di bagian anus dan luka lebam di bagian leher.

“Kami melakukan ekshumasi atas permintaan orang tua korban yang melihat adanya kejanggalan dari kematian korban pada 18 Maret 2024 lalu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada awak media, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ari menjelaskan, dari hasil penyeledikan dan juga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya telah menetapkan S (14) sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan berhasil diamankan pada Sabtu, 27 April 2024.

“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi, bahwa kita dapat mengungkap bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual yang menyimpang terhadap anak,” jelasnya.

Ari menyebut, ABH tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara memaksa korban untuk melakukan perbuatan sodomi (pedofilia) di kebun pala. Akibat korban menolak ajakan untuk melakukan perbuatan tersebut, ABH itu kemudian menganiaya korban dengan cara mencekik bagian leher dengan tangan dan celana milik korban sehingga tak sadarkan diri.

“Jadi setelah korban tak sadarkan diri itu, S melakukan perbuatan sodomi terhadap korban sebanyak dua kali, yaitu pada saat korban tidak sadarkan diri dan beberapa jam berikutnya setelah korban meninggal dunia. Setelah selesai menyodomi dan situasi sepi serta hujan, kemudian S menyeret korban dan mendorong korban ke jurang kebun,” bebernya.

Pada kasus pelecehan seksual menyimpang disertai pembunuhan terhadap anak itu, kata Ari, pihaknya menerapkan Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17/2016 Tentang Perpu RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan podana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kita juga menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *