News  

Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Tidak Dipecat dari Anggota Polri

HALOSMI.COM – Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu 22 Februari 2023, menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Mabes Polri.

Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Bharada E terbukti bersalah di jatuhkan vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim pada Rabu 15 Februari 2023 atas pembunuhan Brigadir J.

Keputusan Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri itu diambil berdasarkan berberapa pertimbangan.

Baca juga: Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Kapolda Jatim Mendarat Darurat di Tulungagung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya yaitu karena terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

“Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Ramadhan, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: Pertemuan Surya Paloh dan AHY, Muraz: Semoga Hasilkan Kesepakatan yang Cepat dan Tepat

“Pelaku lainnya dalam persidangaan pidana di Pengadilan Negeri Jaksel berushaa mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak menghilangkan brang bukti dan memanfaat pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” tutur Ramadhan.

Selain itu, kata Ramadhan, pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

“Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun masih berpeluang punya masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar dia.

Kemudian keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga brigadir Yosua dimana saat persidangan pidana di pengadilan negeri jaksel.

“Terduga pelanggar telah mendatangi keluarga Bridgadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf perbuatannya yang terpaksa sehingga keluarga brigadir Yosua memberikan maaf,” lanjutnya.

Bharada E juga menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.

“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan,” lanjut dia.

“Terduga pelnaggar yangbberpangkat bharada atau tantama polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dna saudara FS karena selain selaku atasan jenjang pangkat saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” tambahnya.

Setelah itu, Ramadhan mengungkapkan dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan sejujurnya sehingga pelanggaran meninggalnya brigadir J dapat terungkap.

Atas pertimbangan tersebut, Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Bharada E dinilai melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (**)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *