Ini Penyebab Pemberian Adendum Pembangunan Pedestrian di Kota Sukabumi

Kondisi pedestrian di ruas Jalan Veteran, Kota Sukabumi, yang terpantau ada sejumlah pekerja sedang melakukan pengerjaan, Selasa 15 Agustus 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kondisi pedestrian di ruas Jalan Veteran, Kota Sukabumi, yang terpantau ada sejumlah pekerja sedang melakukan pengerjaan, Selasa 15 Agustus 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Pengerjaan pembangunan pedestrian di tiga ruas jalan di Kota Sukabumi belum selesai atau tidak sesuai kontrak. Alhasil, pihak penyedia diberikan adendum dan harus membayar denda sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12/2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan pedestrian di tiga ruas jalan yang belum selesai itu yakni, Jalan Sudirman, Bhayangkara, dan Veteran.

Baca juga: Pembangunan Pedestrian Belum Selesai dan Tidak Sesuai Kontrak, Kejari Kota Sukabumi: Adendum

“Betul ada adendum pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan untuk tiga ruas jalan,” ujar Konsultan Pengawas Pembangunan Pedestrian, Asep Sidik, kepada HALOSMI.COM, Selasa 15 Agustus 2023.

Penyebab pemberian adendum itu, kata Asep, dikarenakan adanya beberapa ornamen dan perapihan yang belum selesai. Kemudian dampak dari pengiriman ornamen bolard yang telat dan pencabutan tiang-tiang proveder telekomunikasi.

“Jadi sisa pekerjaan sebetulnya banyaknya di ornamen dan perapihan saja, kemudian beberapa pekerjaan lainnya. Jadi yang kena dampak penyedia, dan berujung kena denda,” ungkapnya.

Asep menegaskan, terkait dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) itu semuanya sudah terpasang. Kendati demikian, ada beberapa PJU yang belum berfungsi karena konek alirannya ke PJU eksisting.

“Semua sudah terpasang (PJU), cuman sebagian belum nyala karena konek alirannya ke PJU eksisting. Nah ini juga kita menunggu pihak Dishub untuk konekting kabelnya,” bebernya.

Berkaitan dengan denda yang harus dibayar oleh penyedia, sambung Asep, itu dihitung dari sisa pekerjaan sesuai dengan akhir kontrak yang jatuh pada tanggal 11 Agustus 2023. Sesuai dengan Keppres dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu per hari 1/1000 atau 1 per mil dari sisa bagian pekerjaan.

“Jadi denda itu terhitung dari sisa pekerjaan dari akhir kontrak kemaren,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan pedestrian diberikan adendum karena pekerjaannya belum selesai atau tidak sesuai dengan kontrak.

“Iya diberikan adendum, sesuai dengan ketentuan,” singkat Sony. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News