Jangan Dianggap Sepele, 7 Barang Ini Ternyata Perlu Ada di Mobil Pribadi Anda

HALOSMI.COM – Faktor keamanan berkendara adalah hal yang wajib kita perhatikan saat melakukan perjalanan, apalagi menggunakan mobil.

Sudah sepatutnya kita menyediakan beberapa perlengkapan agar kita dapat merasakan nyaman dan aman ketika berkendara.

Perlengkapan ini akan kita butuhkan jika sewaktu-waktu menghadapi peritiwa yang tidak diinginkan saat di jalan. Mulai dari ban kempes, mobil kehabisan aki, atau masalah serius seperti anggota keluarga yang sakit dan terluka.

Baca juga: Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan Kupat tahu dan Ketoprak, yang Pasti Keduanya Bikin Ngiler

Meskipun perlengkapan ini bersifat tambahan, namun wajib Anda miliki pada kendaraan. Kewajiban memiliki perlengkapan tambahan dalam mobil juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut 7 perlengkapan yang wajib ada pada mobil Anda:

1. Kabel jumper aki

Perlengakapn ini sangat penting jika mobil Anda mengalam soak aki atau kurang tenaga.

Dengan menggunakan alat ini, Anda dapat mendapatkan energi dari mobil lain jika suatu saat mobil Anda mogok.

2. Ban cadangan

Anda tidak boleh asal pilih dalam urusan ban cadangan. Sesuaikan spesifikasi ban yang Anda gunakan agar nyaman dan aman saat mengendarai mobil.

Selain itu, tentunya Anda harus membawa toolkit lainnya agar memudahkan dalam mengganti ban yang bocor atau kempes.

Ban cadangan dan peralatan pengganti roda lainnya, sudah diatur dalam Undang-Undang.

3. Segitiga pengaman

Mungkin alat ini terlihat sangat sepele, namun ternayata alat ini sangat penting dan diwajibkan dalam Undang-Undang.

Barang ini digunakan ketika mobil mogok atau mengalami kecelakaan sebagai sinyal bagi pengguna jalan yang lain untuk menghindarinya.

4. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Ketka mengalami overheat atau korsleting akan berpotensi kebakaran pada mobil.

Maka dari itu Anda perlu membawa barang ini pada mobil sebagai penyelamat apabila muncul api di saat yang tidak terduga.

5. Kotak P3K

Berdasarkan fakta, kotak P3K merupakan peralatan yang wajib ada kaerena terkandung dalam Pasal 57 butir 3 huruf G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut, kotak P3K berfungsi sebagai alat pertolongan pertama pada korban kecelakaan.

6. Lampu senter

lampu senter memiliki fungsi sebagai sumber pencahayaan ketika Anda mengalami masalah di perjalanan dan mengharuskan pengecekan sisi luar mobil.

Di sinilah manfaat lampu senter akan terasa. Karenanya usahakan untuk menyediakan alat ini di dalam kabin dan jangan lupa mengecek baterainya sebelum bepergian.

7. Air minum

Jika Anda hendak bepergian jauh menggunakan mobil, bawalah air minum. Karena dehidrasi menjadi salah satu masalah yang pengendara hadapi ketika bepergian jauh.

Efek dari dehidrasi tersebut akan membuat daya konsentrasi menuru, sakit kepala hingga emosi yang meningkat. kondisi-kondisi tersebut bisa jadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News