Kasus Penipuan dan Penggelapan Anggota Dewan Divonis Bebas, JPU: Kita akan Masukan Kasasi ke MA

Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum dengan cara memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa, yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Diketahui, Ivan divonis bebas dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, pada Jumat 13 Oktober 2023, oleh Ketua Majelis PN Kota Sukabumi, Miduk Sianaga.

Baca juga: Anggota Dewan Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Divonis Bebas, Begini Penjelasan PN Kota Sukabumi

“Kami selaku JPU, hari itu (pembacaan vonis) juga menyatakan kasasi, karena putusannya bebas ya, hari itu juga dengan akta 7 kita kasasi, dan 7 hari kami akan memasukkan memori kasasi langsung ke MA, bukan ke Pengadilan Tinggi lagi,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha, kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023.

Terkait memasukkan memori kasasi itu ke MA, kata dia, hasil pertimbangan yang sudah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Kota Sukabumi bahwa fidusianya itu perdata, sedangkan Pasal 372 KUHP nya itu seharusnya istri dari terdakwa Ivan, namun demikian yang melakukan penggelapan itu terdakwa Ivan. Bahkan, di persidangan terdakwa Ivan mengakui dan akan bertanggung jawab semua.

“372 itu harusnya istrinya, akan tetapi yang menggelapkan Ivan. Istrinya tidak tahu menahu fakta persidangan mobil itu digelapkan kemana, dan waktu agenda pledoi juga terdakwa Ivan melalui penasehat hukumnya meminta ringankan hukumannya,” ungkapnya.

Disinggung soal terdakwa Ivan mengatakan bahwa mobil yang digelapkan itu sebagai kado hari ulang tahun untuk istrinya, ia menjelaskan, hal itu terungkap dari hasil fakta persidangan bahwa istri terdakwa Ivan mengetahui bahwa mobil yang diberikan itu merupakan kado ulang tahun.

“Iya kado ulang tahun informasinya, jadi istrinya ini tahunya bahwa itu hadiah kado ulang tahun. Dakwaan kami kepada terdakwa Ivan ini fidusia dan 372, setelah fakta persidangan kami tuntut dengan fidusia, tapi 372 nya ada, kami tuntut dua tahun penjara,” pungkasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News