Kasus Perundungan Siswa SD di Sukabumi Inkrah, Pihak Sekolah Buka Suara

Juru Bicara (Jubir) Yuwati Bhakti Kota Sukabumi, Frieda, diwawancarai awak media, di salah satu resto di Jalan Siliwangi, pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Juru Bicara (Jubir) Yuwati Bhakti Kota Sukabumi, Frieda, diwawancarai awak media, di salah satu resto di Jalan Siliwangi, pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Kasus dugaan perundungan atau bullying siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi kini sudah selesai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN). Hasilnya, dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dibebaskan.

Pihak SD swasta pun bersyukur dengan hasil penetapan dari PN Kota Sukabumi yang digelar pada 16 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) SD swasta di Kota Sukabumi, Frieda, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di salah satu resto di Jalan Siliwangi, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca juga: Dua ABH Kasus Perundungan Siswa SD di Sukabumi Bebas, Respon Kuasa Hukum Korban: Persidangan Diduga Salah Kaprah

Ia menjelaskan, pihaknya bersyukur dengan penetapan dari PN Kota Sukabumi ini karena para siswa di SD tersebut bisa kembali melanjutkan proses belajar, meskipun selama tiga bulan akan didampingi oleh pihak Balai Permasyarakatan (Bapas), kemudian pihak Pekerja Sosial (Peksos).

“Kalau pihak sekolah ya sangat bersyukur dan tentunya sangat bahagia, karena anak-anak ini jadi bisa melanjutkan kembali proses belajarnya, meskipun memang selama tuga bulan akan didampingi oleh pihak Bapas, Peksos dan tentunya akan ada pengawasan lebih dari pihak sekolah,” ungkapnya.

Terkait teknis pengawasan yang akan dilakukan itu, sambung dia, dari pihak Bapas dan Peksos itu secara rutin akan melakukan kunjungan ke rumah termasuk di lingkungan sekolah juga. Bahkan sudah diingatkan selama tiga bulan itu tidak boleh melakukan hal yang sama atau menimbulkan peristiwa yang sama.

“Jadi pihak Bapas dan Peksos itu secara rutin harus mengawasi, kemudian juga kemarin di sudah diingatkan bahwa selama tiga bulan itu tidak boleh melakukan hal yang sama, atau sampai dengan menyebabkan peristiwa yang sama, jangan sampai terulang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perundungan atau bullying siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi kini sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Hasilnya, dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa putusan kasus dugaan perundungan dari PN Kota Sukabumi itu ditetapkan pada 16 Januari 2024.

“Menetapkan dua ABH dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama tiga bulan,” ujar Bagus, kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat kemarin, 19 Januari 2024. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News