HALOSMI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menelusuri penyalur bibit ganja ke Kabupaten Bone. Hal ini menyusul terungkapnya satu hekatare perkebunan ganja di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana, mengatakan para tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dengan membeli secara daring.
“Tersangka membeli dari situs online, ini yang sementara kami telusuri,” ujar Nana dikutip dari Antara, Sabtu (18/2/2023).
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka yakni SN (37) dan RK (34). Keduanya diketahui sebagai pemberi bibit kepada petani berinisial PA (60) untuk ditanam.
BACA JUGA: 4 Resiko yang Akan Terjadi Jika Kerja Melebihi 8 Jam Sehari
Polisi memastikan petani PA tidak mengetahui bahwa bibit yang diberikan dua tersangka adalah bibit ganja. Ia hanya ditugaskan untuk menanam.
Nana menegaskan penanaman ganja di lokasi tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak 2021. Sejak saat itu mereka sudah memanen sebanyak tiga kali.
“Karena usia panen ganja ini tiga bulan,” tuturnya.
Temuan satu hektare ladang ganja di Bone berawal dari penangkapan pengecer sekaligus pengedar. Awalnya polisi hanya mendapati barang bukti 32 paket saset plastik ganja berukuran sedang hingga besar.
BACA JUGA: Ini yang Akan Terjadi Jika Kamu Sering Mengkonsumsi Mie Instan
Ada pula barang bukti satu toples plastik berisi sembilan linting ganja dan tiga paket saset plastik ukuran kecil serta dua buah ponsel.
Dari temuan tersebut polisi kemudian mengungkap keberadaan ladang ganja. Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.