Ketua DPRD Kota Sukabumi Angkat Bicara Soal Anggotanya yang Kembali Diciduk Polisi

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, angkat bicara terkait anggotanya yakni Ivan Rusvansyah Tryasa, yang kembali diciduk polisi usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

“Ya kan kemarin bebas, mungkin masih ada kekuatan untuk yang bersangkutan, sekarang di proses lagi, yaitu tunggu aja keputusan nanti akhir persoalan ini, apakah nanti kena atau tidak,” kata Kamal, kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023.

Baca juga: Duh… Baru Saja Divonis Bebas, Anggota DPRD Ini Ditangkap Lagi Gegara Kasus Penipuan

Kamal menjelaskan, DPRD hanya menunggu keputusan dari kasus tersebut. Bahkan terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) pun DPRD hanya menunggu keputusan dari partai.

“Kalaupun tentang pemecatan misalnya, tunggu keputusan dari partai, partai yang berwenang, DPRD itu tidak punya hak untuk memberhentikan, sebab itu keputusan partai,” tandasnya.

Baca juga: Anggota Dewan Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Divonis Bebas, Begini Penjelasan PN Kota Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa, kembali diciduk polisi setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo.

Kali ini, kasus yang menjerat Ivan yakni kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

“Kemarin saya tuh pas dinyatakan bebas, polisi mengantarkan kasus penipuan, 378 dan 372. Kasus pangkalan gas elpiji 3 kg. korbannya Didin Budiwijaya,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha, kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News