Kronologi Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Diduga Lakukan KDRT

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, bersama jajaran diwawancarai awak media terkait viralnya unggahan di Media Sosial (Medsos) adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Polri bersinisial Bripka SR, terhadap istrinya MDP, pada Jumat malam, 22 Desember 2023. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, bersama jajaran diwawancarai awak media terkait viralnya unggahan di Media Sosial (Medsos) adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Polri bersinisial Bripka SR, terhadap istrinya MDP, pada Jumat malam, 22 Desember 2023. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi Kota angkat bicara terkait viralnya unggahan di Media Sosial (Medsos) adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Polri bersinisial Bripka SR, terhadap istrinya MDP.

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin memastikan, pihaknya akan melakukan proses Propam dengan menempatkan Bripka SR di Penempatan Khusus (Patsus) selama tuju hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses KDRT-nya baru hari ini kita terima LP-nya dan akan kita proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan untuk anggota yang bermasalah, karena dia anggota Kepolisian,” ujar Tahir kepada awak media, Jumat malam 22 Desember 2023.

Baca juga: Viral di Medsos, Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Dilaporkan Istri Soal KDRT

Tahir menjelaskan, dugaan KDRT yang melibatkan salah satu personelnya itu dipicu pertengkaran internal keluarga, dari mulai pertengkaran, cekcok mulut, hingga berujung terjadi kekerasan terhadap korban.

“Iya pemicu KDRT ini karena pertengkaran internal mereka ya, jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi hingga memberikan konseling terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT yang diduga terjadi pada akhir bulan September 2023.

“Untuk kejadian kasus KDRT ini, awal mulanya pada tanggal 22 September 2023, korban menghubungi Bu Kapolsek, bahwa dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, atas nama Bripka Saeful Rahman, kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole,” bebernya.

Pada saat itu, lanjut dia, Bripka SR dipanggil oleh Kapolsek Cikole dan disampaikan agar berusaha untuk rujuk, bahkan diberikan waktu selama satu pekan, pada Senin, 25 Oktober 2023.

“Pada 26 Oktober 2023, dimediasi lagi oleh Kapolsek Cikole dengan menghadirkan kedua orang tua, baik dari pihak Saiful Rahman maupun dari ibu Bhayangkari, Murnia Dwi Putri dan keputusan akhir, mereka tetap ingin bercerai. Karena keputusannya ingin bercerai, maka Kapolsek Cikole menyampaikan untuk mengurusnya di bagian SDM Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Setelah itu, MDP mendatangi Polres Sukabumi Kota, kemudian menuju Reskrim dan menyampaikan bahwa dia mengalami kasus KDRT. Namun seiring penerimaan tersebut, MDP juga menyampaikan bahwa sebenarnya hanya ingin bercerai, pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu.

“Nah mendengar statement itu, maka disarankan oleh anggota Reskrim ke Bag Sumda untuk proses perceraian. Kemudian ibu Murnia mendatangi Bag Sumda dan diterima oleh Aipda Anwar untuk diadakan konseling terkait proses perceraiannya,” katanya.

Masih kata Tahir, Bripka Saeful Rahman kembali dipanggil ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan mediasi, pada 10 November. Namun setelah mediasi, masih tetap keputusannya dilaksanakan proses perceraian.

“Dengan adanya keputusan itu, kami pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk saling komunikasi, tetapi proses tetap berlanjut karena memang proses perceraian di kepolisian itu butuh waktu dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News