Lakukan Audensi di Gedung DPRD, PA 212 Siap Perangi Peredaran Narkoba dan Mihol

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Presidium Alumni (PA) 212 Kota Sukabumi melakukan audensi terkait peredaran minuman beralkohol (Mihol) dan narkoba dengan para stakeholder terkait di gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Kamis 2 Februari 2023.

“Alhamdulillah audensi hari ini berjalan dengan lancar, untuk jawaban dari pihak-pihak terkait, kami secara garis besar puas,” ujar Ketua PA 212, Abi Holil, kepada wartawan usai melakukan audensi.

Ia menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan pada saat melakukan audensi itu pihaknya meminta kepada stackholder terkait untuk memberantas mihol yang kini marak beredar. Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 13/2015 tentang pelarangan minuman beralkohol.

BACA JUGA : Luncurkan Program Jemput Bola, BPBD Kota Sukabumi Sambangi Kelurahan

“Jadi kami tinggal menunggu realisasi pelaksanaannya di lapangan seperti apa. Kalau misalkan di lapangan mihol masih beredar, maka kami akan bergerak,” ungkapnya.

Selain itu mihol, kata dia, pihaknya juga menuntut kepada stackholder terkait untuk memberantas toko atau warung obat-obatan terlarang yang kini marak dijual bebas hampir di setiap wilayah.

“Kami juga menuntut untuk memberantas semuanya. Karena biasanya kalau kita gerebek sekali, itu satu hari dua hari buka lagi. Makanya kita ingin tutup, tangkap, karena itu termasuk pidana, proses sampai pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA : Mobil Milik Jurnalis TV Ditabrak Saat Parkir di Pinggir Jalan Suryakencana Kota Sukabumi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menambahkan kedatangan dari PA 212 ini pada intinya ingin menyampaikan keluhan terkait Perda Nomor 13/2015 tentang pelarangan mihol yang hingga saat ini belum dieksekusi secara maksimal.

“Untuk menjawab tuntutan itu makanya kami hadirkan seluruh stakeholder, untuk sama-sama menjawab pertanyaan dari mereka, kenapa belum bisa di eksekusi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan yang disampaikan oleh stackholder terkait, baik dari Dinas Satpol-PP, BNNK, Polri, bahwa sudah dilakukan pemberantasannya, namun tidak maksimal. Ia menyebut, yang namanya jaringan narkoba itu dimana-mana sudah ada.

“Ini PR kita semua, karena tadi tuntutannya segera tegakan hukum, kami jelas, DPRD dalam hal ini sangat menyambut baik, karena kita kan sebagai salah satu instrumen daripada pembuatan Perda, punya kewajiban juga untuk mengontrol Perda ini sudah dieksekusi maksimal atau tidak oleh jajaran yang berhak yaitu Satpol-PP,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News