Miris! Dua Remaja Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Kota Sukabumi

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – RJ (15) dan RE (20), dua remaja warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai pihak kepolisian berhasil mengungkap dugaan kasus terhadap anak di bawah umur.

Dua pemuda tersebut, diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, di wilayah Kecamatan Citamiang, pada Minggu, 28 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengatakan kedua remaja tersebut diamankan usai pihaknya menerima laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan keduanya terhadap korban secara bergiliran di rumah RE, pada Sabtu, 27 April 2024.

“Setelah kami menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka pada Minggu kami mengamankan RJ dan RE. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Bagus kepada awak media, pada Senin, 29 April 2024.

Ia menjelaskan, insiden itu terjadi pada Sabtu 27 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB. Bermula, saat RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Namun setibanya di rumah RE, RJ melancarkan aksi bejatnya dengan membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp 10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan satu kali.

“Setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan aksi sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban,” bebernya.

Tak berselang lama, lanjut Bagus, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, RE mencegahnya dengan alasan akan mengantarkan korban.

“Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar. Setelah itu, RE melakukan aksinya mencabuli korban,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sambung Bagus, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu stel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar Kartu Keluarga (KK) dan satu helai sprei merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No.17/2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *