Omset Rp 30 M, Judi Online yang di Promosikan YouTube Berhasil Dibongkar

Ilustrasi judi online. Foto: dok BBC.
Ilustrasi judi online. Foto: dok BBC.

HALOSMI.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi online yang dipasarkan melalui konten YouTube.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menjelaskan pihaknya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu terkait praktik judi online.

Hendri mengatakan, dugaan praktik judi online ini dioperatorkan oleh empat orang, antara lain EP, BY, DA dan TA.

“Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Hendri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, pada Jumat, 26 April 2024.

Hendri mengungkap peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Adapun EP disebut berperan sebagai pengelola akun judi online.

“Jadi peran saudara EP ini cukup besar, saudara EP inilah yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadinya, yaitu dengan nama BOS ZAKI @dzakki594. Kemudian untuk modusnya, cara yang dilakukan oleh tersangka EP, yaitu melalui channel YouTube yang dimilikinya dan akun tadi yang dimilikinya, tersangka ini telah memasarkan permainan judi online dengan jenis slot, domino, poker, dan lainnya kepada pemain judi online,” jelas Hendri.

Dalam konten video yang diunggah, para pemain judi online mesti mengunduh aplikasi Slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui tautan atau link yang telah diberikan tersangka.

Kemudian, pemain judi online ini diberikan chip virtual yang dipatok dengan harga Rp 65 ribu/chip. Setelah permainan selesai, chip ini yang dapat ditukarkan dengan uang, yakni dengan cara transfer dari EP ke pemain.

Aplikasi buatan sendiri

Polisi mengungkap aplikasi yang digunakan dalam perkara ini merupakan buatan sendiri tersangka.

“Aplikasinya langsung dari buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini. Dengan dikelola langsung dari saudara EP,” ungkap Hendri.

Hendri menjelaskan, aplikasi yang digunakan para tersangka benar-benar hanya dari tautan atau link yang disiapkan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, aplikasi tersebut tidak tersedia di PlayStore. Bahkan EP tidak memiliki latar belakang ilmu komputer.

“Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA. Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidang ilmu komputer dan sebagainya. Sementara belum kita temukan. Iya betul autodidak,” jelasnya.

Rekrut 3 karyawan, omzet tembus Rp 30 M

Dalam kegiatannya, EP merekrut tiga orang karyawan yang saat ini juga menjadi tersangka. BY, BA dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin slot.

“Tersangka EP menggaji 3 orang tersangka lainnya. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp 5-10 juta setiap bulannya, tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari permainan ini,” tutur Hendri.

Dari pemeriksaan, lanjut Hendri, kegiatan judi online telah dilakoni EP sejak 2021 lalu dan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.

“Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar,” bebernya.

Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendri menyebut ancaman hukuman untuk pasal ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Lalu, ancaman dari Pasal 303 KUHP adalah pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Kemudian, ancaman hukuman Pasal 3, 4, dan %5 adalah penjara berkisar 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *