Tekno  

Pastikan Kembali Bahwa IMEI HPmu Sudah Terdaftar di Kemenperin

Foto : Doc. Rukita

HALOSMI.COM- IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas yang biasanya dicantumkan pada perangkat ponsel. Fungsi IMEI penting untuk bisa melakukan identifikasi perangkat mobile.

Fungsi lain dari IMEI adalah mencegah pencurian. Apabila ponsel bisa diidentifikasi, pencuri tidak bisa memakai kartu SIM di perangkat curiannya, karena nomor IMEI ponsel sudah terhubung dengan nomor telepon dari operator.

Baca juga : Waspada Penipuan ! Pastikan Kartu SIM Ponselmu Sudah Terdaftar Sesuai dengan Data Dirimu : Begini Cara Ceknya

Namun kebanyak orang sangat tidak memperhatikan IMEI apalagi untuk kamu yang sering melakukan jual beli hp bekas, kamu harus mencari nomor IMEI nya untuk memeriksa dan melihat keasliannya.

Baca juga : Cek Nomor Rekening BCA Lewat Handphone Android : Begini Caranya

Berikut cara cek nomor IMEI dengan mudah :

  1. Cara tercepatnya adalah dengan menekan *#06#, yang merupakan perintah untuk menampilkan ID unik.
  2. Atau bisa melalui menu “Pengaturan” dan pilih “Tentang Telepon” untuk memeriksa kode IMEI handphone kamu.
  3. Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, pastikan nomor tersebut sudah terdaftar di pemerintah atau tidak. Caranya, adalah dengan cek di situs Kemenperin melalui https://imei.kemenperin.go.id/
  4. Cek nomor imei yang tertera apakah sudah terdaftar atau tidak terdaftar.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Editor: Putri Ayu Ratna Sari