News  

Pemerintah Buka Wacana Google dan Facebook Bayar ke Media

HALOSMI.COM – Pemerintah membuka wacana untuk membuat platform digital raksasa seperti Google dan Facebook membayar ke media. Hal itu dimungkinkan melalui skema regulasi publisher right atau hak penerbit.

Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong. Pihaknya tengah merumuskan draft rancangan peraturan presiden yang mengatur hal itu.

“Rancangan ini adalah payung hukum. Pelaksana inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan perpres tentang mekanisme kerjasamanya,” ujar Usman Kansong kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Skema pembayaran mungkin bisa dilakukan dengan beberapa bentuk. Apakah konpensasi atauh hal lain yang sesuai dengan konsep hak penerbit.

BACA JUGA:  Guardians of the Galaxy Vol 3 Tayang Mei 2023, Gamora Hidup Lagi?

“Apakah bagi hasil ya atau yang lain-lain,” katanya.

Usman menegaskan publisher rights yang akan ditekankan pada platform digital berangkat dari kondisi media yang sedang tidak baik-baik saja akibat dominasi platform digital.

Hal itu disampaikan komunitas pers ke Presiden Jokowi yang lalu meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang disebut regulasi publisher right.

Platform digital yang dimaksud antara lain Google dan Facebook yang menyalurkan berita-berita. “Digital memang kebanyakan mengacu kepada platform Asing. Nah di perpres nanti akan diatur. Yang kehadirannya signifikan. Misalnya Google Facebook gitu ya nanti kita lihat yang lain-lain kehadirannya signifikan nggak dia menyalurkan berita nggak memanfaatkan berita tidak,” katanya.

BACA JUGA: Perubahan Biaya Haji 2023 Tak Berlaku Bagi Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya Sebelumnya

Usman menambahkan, setelah berbagai pembahasan, disepakati bahwa regulasinya akan berbentuk Peraturan Presiden (perpres). “Lebih simpel prosesnya karena tidak melibatkan parlemen. Akhirnya kita sepakati regulasinya berbentuk perpres,” kata Usman.

Pembahasan rancangan perpres ini diungkapkan Usman, ikut melibatkan Dewan Pers, kementerian terkait, komunitas dll. Usman mengatakan pihak Kominfo juga bakal mengundang platform-platform digital.

Lebih lanjut, Usman menilai perpres ini seharusnya bisa rampung pada Maret mendatang. “Harus saya kira. Itu sudah arahan presiden, kita kerjakan maraton. Bekalnya sudah ada, tinggal disempurnakan. Saya kira dalam waktu sebelum sebulan rancangan perpres ini bisa selesai,” katanya.

BACA JUGA: Resmikan Gedung 1 Akademik dan Vokasi STIKes Sukabumi, Muraz: Alhamdulillah Membangun Dengan Hasil Sendiri

Nantinya setelah perpres disahkan, akan ada satu lembaga yang mengatur mekanisme kerjasama antara media dengan platform digital yang dimaksud termasuk soal timbal balik. Menurut Usman, saat ini, timbal balik yang ada untuk media, masih bersifat sukarela dari platform-platform digital tersebut.

“Inisiatifnya itu masih bersifat apa ya sukarela begitu. Nah kehadiran regulasi diperlukan supaya kerjasamanya itu tadi bersifat mandatory, kewajiban,” katanya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News