Polisi Bekuk Bandar Sabu di Sukabumi, Segini Barang Buktinya

DAM (31), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
DAM (31), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – DAM (31), pemuda asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku diamankan polisi di pinggir jalan di kawasan Jalan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu yang dilakukannya tersebut.

Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 16,46 gram. Rinciannya, enam paket sabu disembunyikan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan didalam sebuah totebag.

“Memang betul pada hari Kamis sore, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku DAM berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 16,46 gram,” ujar Yudi kepada awak media, Sabtu, 4 Mei 2024.

“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa sepotong celana pendek, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam,” tambahnya.

Yudi mengungkapkan, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yakni MRA, yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang, yaitu MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ucapnya.

“Adapun modus yang sering dilakukan oleh terduga pelaku, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumen,” terangnya.

Yudi memastikan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan hukum secara tegas dan profesional terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan terhadap terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba-coba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *