Sembunyikan Sabu di Dusbook HP, Seorang Pemuda Asal Citamiang Sukabumi Diciduk Polisi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – DA (23), terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, DA kedapatan memiliki sabu siap edar seberat 143,83 Gram yang disimpan didalam dusbook handphone, di rumahnya di Jalan RH. Didi Sukardi, tepatnya di Kampung Pasir Dongke RT 02/04, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang.

“Jadi pada hari Kamis kemarin 16 Februari 2023, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu saudra DA, di rumahnya di wilayah Kecamatan Citamiang,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, pada Senin 20 Februari 2023.

Baca juga : Tiga Pengedar Sabu dan Seorang Pengedar Obat-obatan Berhasil Diringkus Polisi di Sukabumi

Selain berhasil mengamankan terduga pelaku dan narkoba jenis sabu siap edar, kata Yudi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan sebuah telepon genggam.

“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan adalah 143,83 Gram yang disembunyikan pelaku di dalam dusbook handphone,” jelasnya.

Baca juga : Optimalisasi Program P4GN, BNNK Sukabumi Gandeng Waka SMP se-Kabupaten Sukabumi

Akibat perbuatannya, lanjut Yudi, terduga pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News