Tiga Pengedar Sabu dan Seorang Pengedar Obat-obatan Berhasil Diringkus Polisi di Sukabumi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial, EJ (26), RAS (3), dan RSH (31), dan seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol VA (27), berhasil diringkus polisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada Selasa malam 14 Februari 2023, ketiga terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Warudoyong, dan Gunungpuyuh, berikut dengan barang barang bukti Sabu seberat total 6,49 gram, dan satu unit timbangan digital.

Baca juga : Optimalisasi Program P4GN, BNNK Sukabumi Gandeng Waka SMP se-Kabupaten Sukabumi

“Selain terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar yang dibungkus lakban hitam,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Sedangkan untuk terduga pelaku pengedar obat-obatan jenis Tramadol berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) Kecamatan Baros. Dari tangan terduga pelaku, kata Yudi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam.

VA (27), terduga pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang diringkus polisi di Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.

“Terduga pelaku mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place. Tujuannya untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi,” jelasnya.

Lanjut Yudi, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat-obatan yang berhasil dilakukan anggotanya ini telah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, pengungkapan ini juga berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Atas informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, kita berhasil memutus mata rantain peredarannya dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ucapnya.

Baca juga : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Pabrik di Kota Sukabumi Terbakar

Akibat perbuatan ketiga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu ini, sambung Yudi, pihaknya mengganjar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk terduga pelaku pengedar obat-obatan, kami berikan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News