Jabar  

Siap-siap! Mulai 2024 Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU se-Jabar

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Foto: Mypertamina.
Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Foto: Mypertamina.

HALOSMI.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal memberlakukan kebijakan baru untuk penunggak pajak kendaraan bermotor. Aturan yang akan dimulai pada 2024 itu melarang penunggak pajak mengisi BBM di semua SPBU di Jabar.

“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, dikutip dari kompas, Kamis 23 November 2023.

Rencana itu pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian setuju dengan wacana tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak masuk akal.

Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif. Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.

Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar masyarakat mau membayar pajak kendaraannya adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News