Tekno  

Simak! OJK Kini Punya Aturan Baru Tagih Utang Pinjol

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). Foto: Istimewa.
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempunyai aturan baru yang wajib ditaati oleh perusahaan penyelenggara financial technology (fintech), termasuk debt collector.

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan itu, penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin 13 November 2023.

Selanjutnya, kata dia, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, kemudi bentuk intimidasi dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” tegasnya.

Ia menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Dengan begitu, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab.” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *