Soal Penerapan UMK 2024, Ketua Apindo: Setiap Pengusaha Wajib Mengikuti Aturan

Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Sukabumi, Ashady Sugiarto. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Sukabumi, Ashady Sugiarto. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi, Ashady Sugiarto, akan memastikan setiap perusahaan wajib mengikuti aturan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan.

Hal itu ia ungkapkan usai melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) penerapan UMK bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi dan unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko), ke beberapa perusahaan, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Sidak Beberapa Perusahaan Terkait Penerapan UMK 2024

Ashady menjelaskan, empat perusahaan yang pihaknya lakukan sidak itu diantaranya perusahaan ritel Indogrosir, PT Porto Food Indonesia, Hotel Anugerah dan perusahaan kaos kaki.

“Ya Alhamdulillah hari ini kita Depeko dengan Disnaker. Jadi ada beberapa unsur termasuk BPJS Ketenagakerjaan kita sudah mendatangi empat tempat perusahaan,” ujar Ashady, kepada HALOSMI.COM, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Adapun hasil sidak yang dilakukan ke beberapa perusahaan itu, kata Ashady, pihaknya memastikan semua perusahaan sudah melaksanakan ketentuan UMK 2024 sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita juga melakukan sampling, dimana teman-teman Depeko ini juga aktif memastikan ke semua unsur pengusaha, termasuk ke karyawan semua berjalan dengan lancar, dan Apindo memastikan setiap pengusaha wajib mengikuti aturan-aturannya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News