Tiga Pelaku Kasus Pembacokan Dua Pemuda di Depan Capitol Sukabumi Diciduk Polisi

Tiga orang pelaku pengeroyokan dan pembacokan dua pemuda di depan pintu basement Capitol Plaza, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, pada beberapa waktu lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.
Tiga orang pelaku pengeroyokan dan pembacokan dua pemuda di depan pintu basement Capitol Plaza, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, pada beberapa waktu lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku pengeroyokan dan pembacokan dua pemuda yang terjadi di depan pintu basement Capitol Plaza, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku DD (22) dan BMG (21) diciduk polisi di wilayah Kabupaten Karawang, pada Minggu, 4 Februari 2024. Sedangkan RMF (23) diciduk polisi di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin, 5 Februari 2024.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis corbek dan satu bilah sajam jenis pisau karambit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Baca juga : Dua Orang Pemuda Jadi Korban Pembacokan di Sukabumi, Begini Kronologinya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan motif kasus pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi karena adanya ketersinggungan dan kesalahpahaman antara pelaku dengan korban. Kronologinya bermula saat para pelaku merasa tidak terima karena sebelumnya menanyakan tempat biliard di capitol plaza kepada korban. Saat korban menjawab itu ada salah satu pelaku merangkul korban, namun oleh korban ditepis, sehingga para pelaku pun langsung melakukan pengeroyokan.

“Akibat kejadian tersebut korban AAM mengalami luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek dibagian kepala belakang sebelah kiri, luka-luka lecet di bagian pundak sebelah kiri,” ujar Ari, kepada awak media, saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pelaku DD merupakan pelaku yang membacok korban ke arah tangan dan kepala korban menggunakan senjata tajam jenis corbek kecil. Sedangkan pelaku BMG memukul korban ke bagian punggung dan wajah korban lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong.

“Untuk pelaku RMF ini yang melakukan penusukan ke arah leher menggunakan pisau jenis karambit (badik) kepada korban RZ,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, sambung Ari, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News