Usai Judi Slot Diberantas, Menkominfo Kini Targetkan Pinjol Ilegal

Ilustrasi injaman online atau pinjaman daring (dikenal juga sebagai pinjaman online atau pinjol). Foto: dok duniafintech
Ilustrasi injaman online atau pinjaman daring (dikenal juga sebagai pinjaman online atau pinjol). Foto: dok duniafintech

HALOSMI.COM – Usai judi online diberantas, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, kini menargetkan platform Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Budi mengatakan, pemerintah punya strategi khusus untuk memberantas berbagai penawaran keuangan ilegal di internet, termasuk lewat kerja sama dengan operator seluler.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” kata Budi, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurut Budi, judi online dan pinjol ilegal membentuk lingkaran setan yang menjadi pemicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasan kedua platform ilegal harus tuntas dan menyeluruh.

“Awalnya dari judi online. Karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol, karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” ungkapnya.

Budi mengakui bahwa upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan, karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri.

Dia menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika situs penipuan/pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berkewajiban untuk memastikan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berlaku pada sektor-sektor terkait.

“Apabila terdapat potensi tindak pidana, penegak hukum akan dilibatkan untuk melacak dan menentukan pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *