HALOSMI.COM – YB (24), seorang mantan satpam Otoritas Jasa Keuangan Kota Yogyakarta harus meringkuk di tahanan Polsek Mantrijeron, Polresta Yogyakarta. Kecanduan judi online membuatnya tega menipu belasan orang.
Kapolsek Mantijeron, Kompol Rapiqoh, mengatakan YB terlibat 16 kasus penipuan dengan korban yang tersebar hampir di seluruh DIY. Dari aksinya, Ia meraup uang Rp 300 juta yang semuanya habis untuk bermain judi online.
“Yang bersangkutan kecanduan judi online. Semuanya (uang hasil penipuan) habis untuk judi online,” kata Rapiqoh di Yogyakarta, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA: Dua Jenazah Korban Gempa Turki dan 85 WNI Bakal Dipulangkan ke Indonesia
Rapiqoh menjelaskan, rata-rata korban mengalami kerugian Rp 19-20 juta. Para korban rela mentransfer uang yang banyak karena diiming-imingi bisa berkerja di OJK.
Korban penipuan mencurigai YB karena Ia tak bisa dihubungi setelah ditransfer uang.
Para korban kemudian mengkonfirmasi keberadaan YB ke OJK, dan diketahui bahwa Ia sudah dipecat sejak Agustus 2022 silam karena sering tidak masuk kerja.
BACA JUGA: Persib Bandung vs Arema FC, Doa Bobotoh Jadi Motivasi Maung Bandung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YB kini ditahan di kantor polisi. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 terkait penipuan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)