News  

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Halosmi.com – Putri Candrawathi, dijatuhi vonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Istri bersama suaminya Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Mabes Polro.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dikutip dari laman Pmjnews.

BACA JUGA: Gelar Pembinaan ASN dan non ASN, Ini Target Kecamatan Gunungpuyuh!

Putri didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Putusan vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, JPU menuntu Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Putri bersama 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Tok! Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiga orang tersebut adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News