Obat Sakit Kepala Viral Karena Efek Samping Picu Anemia Aplastik, Begini Tanggapan BPOM!

HALOSMI.COM- Belum Lama ini viral di media sosial X terkait unggahan foto soal efek samping obat sakit kepala yang picu anemia aplastik.

Anemia aplastik memang sedang ramai disorot setelah komika Babe Cabita meninggal dunia dengan riwayat sakit tersebut.

Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Eka Rosmalasari beri tanggapan terkait hal ini.

Ia menjelaskan jika penambahan efek samping risiko anemia aplastik pada keterangan obat sudah sesuai.

“Penambahan efek samping risiko anemia aplastik telah sesuai dengan persetujuan BPOM saat pendaftaran ulang (perpanjangan izin edar) pada 5 November 2020 berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM,” kata Eka Mengutip dari Tribunnews.

Risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat, tetap harus dicantumkan dalam kemasan.

Meskipun frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna.

Nah Dalam pemberian persetujuan izin edar obat, dipersyaratkan pencantuman informasi lengkap yang berimbang mengenai produk obat termasuk keamanan, khasiat, dan risiko efek samping obat.

Ketetapan ini merupakan pemenuhan terhadap hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Disitu dijelaskan jika konsumsi obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai indikasi, dosis, dan aturan pakai.

Sebagaimana tertera pada kemasan dan digunakan dalam jangka pendek.

Obat ini termasuk obat bebas terbatas (lingkaran biru) dan diindikasikan untuk meringankan sakit kepala dan sakit gigi.

Lalu dalam kemasan obat juga telah dicantumkan peringatan dan perhatian.
Kemudian, apabila gejala tidak membaik maka segera hubungi tenaga kesehatan untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.

Sejauh ini, belum ada laporan terjadinya efek samping yang tertera di dalam kemasan obat.

Nah terkait anemia aplastik ini sebenarnya merupakan gangguan pembentukan sel darah yang dapat disebabkan oleh berbagai hal.

Antara lain infeksi, kondisi autoimun, faktor genetik, kemoterapi, atau penggunaan obat.

BPOM pun menghimbau masyarakat untuk selalu membeli atau memperoleh obat di sarana toko resmi.

Seperti apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan ya guys.

Nah itu dia informasi dan penjelasan juga tanggapan dari BPOM nya langsung bijak menggunakan obat ya guys!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *