News  

Perlu Diketahui! Sanksi Bila Tidak Bayar Pinjol

HALOSMI.COM- Pinjaman online atau pinjol, ya kini merupakan pilihan alternatif bagi orang-orang yang membutuhkan dana cepat, tapi kalian tau gak sih kalau ada sanksi bila tidak bayar pinjol? Nah yuk kita simak.

Untuk saat ini apabila nasabah gagal bayar belum ada hukum yang mengancam gagal melakukan pembayaran di pinjaman online.

Bahkan nasabah yang tidak mampu membayar utang sesuai perjanjian tidak diperbolehkan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.

Nasabah yang gagal melakukan pembayaran utang tetap mendapatkan sanksi lain, yakni:

1. Masuk ke dalam daftar hitam OJK
Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun. Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.

2. Bunga dan denda yang menumpuk
Sanksi selanjutnya yang wajib diketahui adalah bunga atau denda dari pinjaman Anda akan terus menumpuk sehingga hutang akan semakin menggunung. Bahkan, dalam beberapa kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh nasabah.

3. DC yang meresahkan
Awalnya dc akan menagih melalui pesan email, sms, atau telepon. Namun jika tidak segera dilunasi maka dc tidak segan-segan melakukan penagihan ke rumah nasabah. Jika Anda melakukan pinjaman di pinjol ilegal, dc bahkan bisa meneror keluarga, orang-orang terdekat, hingga kantor

Jadi buat kalian yang sudah terlanjur pinjol di bayar dengan tepat waktunya ya, dan yang belum terjun ke dunia pinjol jangan pernah coba-coba.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *