News  

Viral Terapis Jepit Kepala Bayi di Depok, Polisi: Sesuai Metode, Tapi Lalai

HALOSMI.COM – Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan lanjutan pasca viral video seorang terapis berinisial H menjepit kepala RF, bayi dua tahun yang mengidap autisme. Cara yang dilakukan H disebut sudah sesuai metode, namun Ia lalai.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023). Polisi juga sudah memastikan cara yang dilakukan H adalah sesuai metode, dengan meminta keterangan dari ahli.

“Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan,” ujar Ahmad.

BACA JUGA:  Persib vs Rans Nusantara, Daisuke Sato: Kami Harus Fokus Penuh

Menjepit bagian kepala menggunakan paha bisa dilakukan agar anak berkebutuhan khusus tidak berontak saat menjalani terapi.

Namun, bukan berarti tidak ada cela. H melakukan metode itu dengan kelalaian.

“Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini,” tambah Ahmad.

BACA JUGA: Simak! Begini Cara Astronot Beradaptasi denga Kondisi Siang dan Malam di Luar Angkasa

Akibat perbuatannya, terapis wicara dari RS Hermina Depok ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Ia tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News