Apa yang Dimaksud dengan Dissenting Opinion dalam Putusan MK?

HALOSMI.COM- MK atau Mahkamah konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakilnya, lalu apa yang dimaksud dengan Dissenting Opinion dalam putusan MK?

3 dari 8 hakim MK menyatakan dissenting opinion Dissenting opinion oleh hakim MK dalam PHPU Pilpres merupakan pertama kali terjadi.

Lantas apa pengertian dissenting opinion? Berikut kami rangkum pengertian dissenting opinion, simak infonya berikut ya!

Definisi Dissenting Opinion

Dilansir dari Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum berjudul Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat oleh Muhamad Rusdi, pengertian dissenting opinion telah diatur secara normatif.

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, definisi dissenting opinion adalah beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya.

Diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dirujuk dari Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan berjudul Putusan Mahkamah Konstitusi yang Disertai dengan Pendapat Hakim Berbeda (Dissenting Opinion) dalam Pemenuhan Prinsip-Prinsip Keadilan oleh Muhammad Saleh Suat, dissenting opinion merupakan identitas Hakim terhadap suatu kondisi, nilai, dan penafsiran yang dianggap benar.

Akuntabilitas dan kredibilitas intelektual terutama prinsip kehati-hatian untuk memutus dipertaruhkan dengan adanya dissenting opinion.

Peraturan mengenai Dissenting Opinion

Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat dilihat dalam Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yakni:

Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Demikian rangkuman mengenai definisi dissenting opinion pertama dalam sejarah perkara PHPU Presiden di MK, Semoga bermanfaat ya guys.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *