Ragam  

Apakah Nikah Siri Sah? Begini Hukumnya Menurut Islam

HALOSMI.COM- Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak diakui oleh negara. Lantas, apakah nikah siri sah menurut Islam?

Diterangkan dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga karya Nurul Irfan, secara umum, nikah siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan secara Islam, tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan demikian pernikahan ini dianggap sah secara agama atau sesuai syariat Islam, tetapi tidak sah secara hukum negara tidak memiliki kekuatan hukum.

Walaupun pernikahan siri tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara agama telah dianggap sah selama memenuhi kelima rukun nikah berikut,

Ada wali nikah
Calon pengantin pria
Calon pengantin wanita
Ada ijab qabul
Dihadiri dua orang saksi, keduanya laki-laki muslim
Pendapat Ulama Mazhab terkait Nikah Siri

Pengertian nikah siri dan hukumnya masih menjadi perselisihan di kalangan ulama mazhab.

Dijelaskan dalam buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati, ulama mazhab Malikiyah mendefinisikan nikah siri sebagai nikah atas pesanan suami dan para saksi merahasiakannya untuk istri atau jemaahnya, sekalipun pihak keluarga.

Dalam pandangan ini, merahasiakan pernikahan dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ketika mengumumkannya.

Adapun, mazhab Hanafiyah berpendapat nikah siri adalah pernikahan yang tidak bisa menghadirkan kedua saksi.

Jika saksi hadir, maka tidak bisa dikatakan nikah siri melainkan ‘alaniyah pernikahan yang diketahui publik. Menurut mazhab ini, hukum nikah siri haram karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyebarkan berita pernikahan.

Mazhab Asy-Syafi’iyah juga tidak membolehkan praktik nikah siri. Mereka lebih menyukai menyiarkan pernikahan.

Sementara itu, mazhab Hanabilah menghukumi nikah yang dilakukan sesuai syariat Islam adalah sah, meskipun itu dirahasiakan. Hanya saja ini hukumnya makruh.

Lebih Baik Nikah Siri atau Nikah Resmi?

Meskipun nikah siri sah karena memenuhi syariat Islam, namun pernikahan ini tidak diakui hukum negara.

Apabila timbul berbagai persoalan rumah tangga sampai pada akhirnya terjadi perceraian, maka penyelesaian masalah perceraian tidak dapat diselesaikan di jalur hukum negara.

Dikutip dari buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya karya Zainuddin dan Zulfiani, untuk penyelesaian hal tersebut akan dilakukan sesuai hukum Islam.

Istri dari pernikahan siri yang ingin bercerai juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat, mudah ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup dan tidak ada kepastian status dari suami, karena nikah siri tidak diakui oleh hukum.

Pasangan yang nikah siri tidak punya bukti otentik tentang kejelasan status pernikahan suami-istri karena tidak didaftarkan secara resmi.

Jadi, secara hukum perempuan yang nikah siri tidak dianggap sebagai istri yang sah sesuai hukum negara.

Yani C. Lesar dalam buku Nikah Siri Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah, menjelaskan jika keadaan memungkinkan, lebih baik untuk melakukan secara resmi agar terhindar dari segala bentuk mudharat setelah pernikahan.

Fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain.

Sebab, bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’i (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.

Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah akta nikah secara resmi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) bagi para pihak terkait yang dapat dipergunakan ketika dibutuhkan suatu saat.

Syarat Nikah Siri

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pernikahan akan sah jika memenuhi rukun nikahnya.

Selain rukun nikah, kedua calon mempelai juga harus memenuhi syarat nikah siri. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri.

Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki

1. Islam
2. Berjenis kelamin laki-laki, bukan transgender
3. Melakukan nikah siri bukan dalam keadaan terpaksa
4. Calon istri yang akan dinikahi bukan 5.termasuk dalam mahramnya
Tidak mempunyai 4 orang istri lainnya

Syarat Nikah Siri untuk Mempelai
Perempuan

1. Islam
2. Berjenis kelamin wanita, bukan transgender
3. Telah mendapatkan izin nikah dari wali sahnya
4. Mempelai wanita tidak dalam masa iddah
Calon suami yang akan dinikahi bukan termasuk mahramnya
5. Tidak melakukan pernikahan siri ketika masa umrah atau ihram

Demikian informasinya semoga bermanfaat untuk kamu yang berencana nikah siri.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *