Bawaslu Ungkap Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Soal Surat Suara ke WNI di Taipei

Ilustrasi surat suara untuk Pemilu 2024. Foto: Istimewa.
Ilustrasi surat suara untuk Pemilu 2024. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyatakan ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat suara ke WNI di Taipei sebelum jadwal.

Diketahui, surat suara yang sudah tercoblos di Taipei terungkap berawal dari video viral seorang WNI yang telah menerima surat suara Pemilu 2024. Video itu beredar di media sosial Tiktok melalui akun @hany_ajja88..

Dalam video yang beredar, seorang WNI membuka amplop putih berisikan dua lembar surat suara. Dia mengeluarkan surat suara Pilpres 2024.

Nampak gambar dan nama tiga pasangan Capres-cawapres. Terlihat pula nomor urut beserta partai pendukung masing-masing calon.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Subagja, angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mengatakan jadwal distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri itu seharusnya baru dilakukan dari 2-11 Januari 2024.

“Diduga melanggar prosedur, tetapi tidak termasuk surat suara rusak,” kata Bagja, dikutip dari CNN Indonesia, pada Kamis, 28 Desember 2023.

Bawaslu juga menyatakan tidak setuju dengan KPU soal seluruh surat suara di Taipei dinyatakan rusak. Menurut Bawaslu, hal itu tak sesuai dengan aturan penetapan surat suara rusak yang berlaku.

Bawaslu khawatir keputusan KPU mengganti 31.276 surat suara di Taipei justru menambah luas permasalahan. Bawaslu khawatir kebijakan itu justru menimbulkan kebingungan di pemilih dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Bagja juga menyebut distribusi ulang surat suara di Taipei akan menimbulkan pelanggaran pidana pemilu. Salah satunya, seorang pemilih bisa mencoblos lebih dari satu kali.

“Itu bisa jadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) loh, itu yang tidak kita harapkan,” tegasnya.

Maka dari itu, Bawaslu memberi sejumlah saran ke KPU, diantaranya KPU tidak menetapkan 31.276 surat suara yang telah dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dianggap surat suara rusak. Kemudian, KPU harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengiriman surat suara di negara lain.

“Untuk KPU harus melakukan pendidikan terhadap pemilih agar tidak membagikan momen pemberian suara ke media sosial,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengakui PPLN Taipei mendistribusikan surat suara lebih cepat dari jadwal.

Menurutnya, jadwal di Peraturan KPU No. 25/2023, surat suara dikirim ke pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.

Saat ini, menurut KPU, ada 31.276 amplop surat suara sudah didistribusikan ke WNI di Taipei.

“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” tutupnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *