Jabar  

Berlaku Awal 2024, Ini Daftar Lengkap UMK di Provinsi Jawa Barat

Ilustrasi uang. Foto: Pixabay.
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay.

HALOSMI.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menetapkan adanya kenaikan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun 2024 mendatang.

Daftar UMK yang telah ditetapkan itu terlampir dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7 /Kep.804-Kesra /2023 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat.

Besaran UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Berikut daftar lengkap UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024, dikutip dari klikpendidikan, pada Kamis, 28 Desember 2023.

1. Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 5.343.430

2. Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp 5.257.834

3. Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar Rp 4.499.768

5. Kabupaten Subang ditetapkan sebesar Rp 3.294.485

6. Kota Depok ditetapkan sebesar Rp 4.878.612

7. Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 4.813.988

8. Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp 4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 3.384.491

10. Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp 2.915.102

11. Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 2.834.399

12. Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 4.209.309

13. Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp 3.627.900

14. Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebesar Rp 3.508.677

15. Kabupaten Sumedang ditetapkan sebesar Rp 3.504.308

16. Kabupaten Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.527.967

17. Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp 2.533.038

19. Kabupaten Cirebon ditetapkan sebesar Rp 2.517.730

20. Kabupaten Majalengka ditetapkan sebesar Rp 2.257.871

21. Kabupaten Kuningan ditetapkan sebesar Rp 2.074.666

22. Kota Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp 2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebesar Rp 2.535.204

24. Kabupaten Garut ditetapkan sebesar Rp 2.186.437

25. Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp 2.089.646

26. Kabupaten Pengandaran ditetapkan sebesar Rp 2.086.126

27. Kota Banjar ditetapkan sebesar Rp 2.070.192. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *