BPKPD Kota Sukabumi Catat Realisasi Pajak Daerah Baru Capai Rp 10,2 Miliar

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari. Foto: Istimewa.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat realisasi pajak daerah baru mencapai Rp10.245.774.780 dari target yang ditetapkan sebesar Rp41.158.999.259. Angka tersebut dihimpun dari Januari hingga Maret 2024.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan pihaknya terus berupaya menggenjot capaian pajak daerah pada tahun ini.

“Alhamdulillah hingga bulan Maret ini targetnya itu hanya tinggal tersisa sekitar Rp 30.913.224.479,” kata Ziad, kepada awak media, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Selain itu, kata dia, pihaknya berupaya terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP).

“Aplikasi PANTAS ini merupakan bentuk transparansi bagi WP ketika akan membayar pajaknya,” ungkapnya.

Menurut dia, aplikasi tersebut akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak.

“Jadi selain memberikan kemudahan WP dalam membayar, aplikasi PANTAS itu bentuknya tranparansi,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga bakal melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Pasalnya, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha.

“Intinya kami akan terus memperketat pengawasannya,” tegasnya.

Peran pemungutan pajak daerah, sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Hal itu dikarenakan, pajak yang dipungut pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga.

Maka dari itu pihaknya berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Sehingga, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkannya, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum.

“Jadi jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *