Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi

YK (53), terduga pelaku pada kasus investasi bodong berkedok Koperasi Murni Berkah Jaya di Kota Sukabumi, saat dimintai keterangan polisi di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
YK (53), terduga pelaku pada kasus investasi bodong berkedok Koperasi Murni Berkah Jaya di Kota Sukabumi, saat dimintai keterangan polisi di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan total kerugian kurang lebih Rp 928 juta.

Dalam pegungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan YK (53), yang merupakan Ketua Koperasi Murni Berkah Jaya. YK diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.

YK berhasil diamankan polisi di rumahnya, di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain mengamakan YK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban, 1 pembukuan, 1 bundel akta pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No.37 tanggal 08 April 2021.

Kemudian, akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No. 01 tanggal 04 Oktober 2021, surat keterangan laporan kematian dari Kelurahan Sriwidari tanggal 26 Mei 2023 atas nama RUSLI YK dan 1 bundel data pendana.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku tersebut diduga mencari dan membujuk rayu ratusan korban untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan.

“Jadi modus investasi berkedok koperasi tersebut dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam, kemudian dari uang tersebut mereka gunakan untuk sewa hunian rumah dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama 1 hingga 2 tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali namun dipotong 5 persen,” ujar Bagus, kepada awak media, pada Jumat, 26 April 2024.

Selain investasi hunian, kata Bagus, koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana dengan sejumlah keuntungan.

“Kita sudah menangkap tersangka utamanya yaitu Ketua Koperasinya, YK, dan tersangka ini dibantu oleh beberapa stafnya, itu juga sudah kita lakukan penahanan dalam perkara investasi bodong juga dalam perkara yang baru,” bebernya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Bagus, sedikitnya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda dengan total kerugian senilai Rp 928.200.000.

“Setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda, ada yang Rp 20 juta, Rp 30 juta, bahkan 100 Juta,” jelasnya.

Saat ini, sambung Bagus, YK sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, bila memang ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *