Dinilai Kurang Transparan, YLKI Desak OJK Atur Pencairan Pinjol

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Foto: Istimewa.
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur besaran pencairan uang dari Pinjaman Online (Pinjol) karena dinilai kurang transparan.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menyebut Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memang bagus, namun belum cukup. Pasalnya, aturan baru mengatur bunga pinjol.

“OJK jangan hanya mengatur bunga (batas bunga pinjol), tapi juga biaya pencairan yang dianggap kurang transparan. Misal, pinjam Rp 1 juta cair hanya Rp850 ribu,” kata Rio, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 14 November 2023.

“Biaya semacam ini yang harus juga diatur agar pelaku usaha pinjol tidak memotong biaya di awal terlalu besar. OJK bisa menetapkan besaran maksimum biaya potong di awal,” tuntutnya.

Rio mendesak OJK harus bisa menyelesaikan permasalahan dinamika pinjol yang selama ini terjadi di lapangan. Oleh karena itu, perlu diimbangi dengan pengawasan bisnis proses pinjol agar tetap berjalan sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, regulasi OJK tidak akan berjalan baik jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat.

“YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas. Bisa sanksi administratif, denda, atau pidana. Harus tegas ke depannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan,” ungkapnya.

OJK baru merilis Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Salah satu poin krusial dalam beleid baru OJK adalah batasan bunga pinjol.

Jika sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mematok 0,4 persen, kini dipatok menjadi 0,1-0,3 persen.

Di lain sisi, OJK memang tidak memuat soal aturan biaya potongan di muka oleh pinjol dalam beleid barunya. Kendati, Bab VI beleid ini menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang bisa dikeruk oleh platform pinjol.

Untuk pendanaan produktif, batas maksimum manfaatnya 0,1 persen per hari yang berlaku 2 tahun sejak Januari 2024. Lalu, mulai Januari 2026 OJK memangkasnya menjadi 0,067 persen.

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen di 2024, 0,2 persen di 2025, dan 0,1 persen pada 2026.

Berikut simulasi yang dibuat OJK atas batas maksimum manfaat dari pinjaman Rp 1 juta:

Pendanaan Produktif Tenor 90 Hari Kalender

  • Bunga/margin/bagi hasil Rp30 ribu.
  • Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp50 ribu.
  • Biaya lainnya Rp5.000

Total manfaat yang didapat pinjol yakni Rp 30 ribu + Rp 50 ribu+ Rp 5 ribu = Rp 85 ribu per hari alias 0,0944 persen.

Pendanaan Konsumtif Tenor 30 Hari Kalender

  • Bunga/margin/bagi hasil Rp 40 ribu.
  • Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp 45 ribu.
  • Biaya lainnya Rp 5 ribu.

Total manfaat yang didapat pinjol yakni Rp 40 ribu + Rp 45 ribu + Rp 5 ribu = Rp 90 ribu per hari atau 0,3 persen. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *