Libur Panjang 8-12 Mei, Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor

Ilustrasi rekayasa arus lalu lintas ke arah Puncak, Bogor. Foto: Istimewa.
Ilustrasi rekayasa arus lalu lintas ke arah Puncak, Bogor. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih, mulai Rabu -Minggu, 8-12 Mei 2024.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menyebut seluruh kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan langsung diputarbalikkan oleh petugas.

Penerapan rekayasa lalu lintas ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 84/2021.

“Rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Selain itu, kata Rizky, juga ada persiapan rekayasa contraflow dan one way di kedua arah secara bergantian apabila terjadi kemacetan panjang.

“Untuk oneway kita lihat dari kuantitas kendaraan yang masuk kesini. Apakah memang dari arah Jakarta menuju Puncak ramai akan dilaksanakan oneway, begitupun sebaliknya,” ungkapnya.

Rizky pun mengimbau kepada wisatawan untuk mengecek terlebih dahulu kendaraannya sebelum menuju kawasan Puncak.

Ia meminta masyarakat untuk berkendara dalam kondisi prima, hal itu guna mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Tetap jaga diri, jaga kesehatan, tetap fokus bilamana memang istirahat silahkan menepi untuk beristirahat,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *