Jabar  

Periksa Buruan! Begini Cara Cek Data Penghapusan Kendaraan Bermotor di Jabar

HALOSMI.COM – Meski masih dalam pembahasan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tetap menjalankan program relaksasi pajak jelang pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Bapenda Jabar telah sudah membuat aplikasi untuk wajib pajak memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke dalam kategori penghapusan atau tidak.

Aplikasi tersebut bisa diakses di laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Link tersebut bisa diklik masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya.

BACA JUGA: Jelang Laga Persib Bandung vs PSM Makassar, Luis Milla: Fokus dan Kerja Keras

Siapkan nomor kendaraan bermotor/nomor polisi, nomor KTP memilik sesuai BPKB atau NPWP perusahaan, nomor rangka kendaraan (6 karakter terakhir) serta nomor handphone dan alamat email.

Kemudian Lengkapi data regiden pada form yang tersedia di laman tersebut, klik tautan yang dikirimkan melalui email, lalu cek status kendaraan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C).

BACA JUGA: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

“Masyarakat bisa menghubungi call centre 150-410 atau whatsapp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” kata Dedi Taufik, Kepala Bapenda Jabar.

Bapenda Jabar, selama tahun 2022 telah melayani 10.687.760 kendaraan di 34 samsat induk serta layanan samsat lainnya seperti samsat outlet, samsat keliling dan samsat masuk desa atau kios samsat.

Selain pelayanan secara langsung, juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan 700 ribu wajib pajak selama tahun 2022

Sementara itu, penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas di Jawa Barat.

BACA JUGA: Gelar Pembinaan ASN dan non ASN, Ini Target Kecamatan Gunungpuyuh!

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dedi menyatakan, mendukung penuh kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut.

Tidak hanya dalam bentuk verbal, tetapi dukungan juga diberikan dalam rangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan seterusnya.

“Pembebasan BBNKB II ini diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ujar Dedi, beberapa waktu lalu. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News