Terancam Lebaran di Bui, Spesialis Tipu Gelap Sepeda Motor di Ciduk Polisi di Sukabumi

HH (34), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dalam kondisi tangan terikat saat menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
HH (34), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dalam kondisi tangan terikat saat menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Seorang pria berinisial HH (34), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor terancam harus melewati hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di balik jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu melakukan aksinya di salah satu kios mie bakso, tepatnya di Jalan Sudirman, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada akhir bulan Februari 2024 lalu.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Baros, Kecamatan Kota Sukabumi, pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan selembar STNK dan satu buah BPKB sepeda motor.

Selain itu, terduga pelaku juga telah melakukan aksi yang sama kepada empat korban lainnya di wilayah Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong dan Cianjur.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban YI, warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil kita amankan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu dini hari kemarin,” ujar Bagus, kepada awak media, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Bagus menjelaskan, kronologis kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor itu bermula usai korban berkenalan dengan pelaku di salah satu platform Media Sosial (Medsos).

“Jadi awalnya korban ini berkenalan dengan pelaku di media sosial. Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya pelaku ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban, akan tetapi saat di tengah jalan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak pelaku pergi ke daerah Pasar Pelita untuk makan mie bakso,” paparnya.

Setibanya di kios mie bakso, lanjut Bagus, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berdalih bahwa dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang. Korban pun saat itu tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga pelaku ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur.

“Atas kasus ini, kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *